Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tercatat telah menjatuhkan sanksi kerja sosial terhadap 3.514 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak awal bulan ini.
"Pelanggar yang ditindak sebagian besar tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Ujang juga menyampaikan, selama periode ini, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada 447 pelanggar PSSB. Selain itu juga ada 33 pelanggar PSBB yang diberikan teguran tertulis karena tidak mengenakan masker.
"Total denda administratif yang kita kumpulkan sejauh ini sebesar Rp 118.400.000," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Menurut Ujang, penindakan paling banyak dilakukan di Pasar Minggu dengan jumlah 756 orang disusul di Jagakarsa sebanyak 650 orang dan di Mampang Prapatan 449 orang.
Kemudian di Tebet sebanyak 423 orang, di Kebayoran Lama 375 orang, di Cilandak 256 orang, di Kebayoran Baru 241 orang, di Pancoran 330 orang, di Setiabudi 299 orang dan di Pesanggrahan 215 orang.
"Harapan kita penerapan sanksi ini bisa membuat pelanggar jera dan meningkatkan kesadaran warga," tegas Ujang.
10 Titik Pemantauan
Dia juga mengatakan, untuk mengawasi penerapan PSBB ini, pihaknya mengerahkan 310 personel ke 10 titik pemantauan di setiap kecamatan.
"Selain itu kita juga bersinergi dengan TNI dan Polri," ujar Ujang.
Ia menyebutkan, 10 titik pemantauan dalam operasi ini meliputi Jalan Tebet Dalam, Jalan Prof Doktor Satrio, Jalan Kemang Raya, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Bulungan Mahakam, Jalan Andara, Jalan Raya Kalibata, Jalan Moh Kahfi I dan Jalan Ciledug Raya.
"Harapannya warga bisa lebih disiplin saat beraktivitas di luar ruangan," tandasnya.
Advertisement