Cek Fakta: Tidak Benar Foto Insentif Bagi Tenaga Medis Cuma Bacot

Beredar klaim tentang pemerintah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga medis saat pandemi Covid-19. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jul 2020, 12:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Pernyataan Jokowi Tentang Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Klaim tentang pemerintah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga medis saat pandemi Covid-19 beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook Mas Putra pada 26 Juli 2020.

Akun Facebook Mas Putra mengunggah foto Presiden Jokowi dengan kutipan narasi sebagai berikut:

Akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis. Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian Rp 300 juta

Akun Facebook Mas Putra kemudian menyandingkan foto tersebut dengan foto enam perawat yang tengah memegang kertas. Dalam kertas tersebut terdapat tulisan "BACOT".

"Cuma BACOT," tulis akun Facebook Mas Putra.

Konten yang diunggah akun Facebook Mas Putra telah 159 kali dibagikan dan mendapat 25 komentar warganet.

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang pemerintah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga medis saat pandemi Covid-19. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "insentif tenaga medis covid".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai insentif dari pemerintah bagi tenaga medis saat pandemi Covid-19. Satu di antaranya artikel berjudul "Pemerintah Telah Kucurkan Rp 645M untuk Insentif Tenaga Medis" yang dimuat situs beritasatu.com pada 27 Juli 2020.

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan Rp 645 miliar untuk insentif tenaga medis per 24 Juli 2020. Anggaran ini dibayarkan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia. Mereka adalah dokter spesialis, dokter umum/dokter gigi, perawat, bidan, dan lainnya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden M Fadjroel Racman dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2020). Menurut Fadjroel, anggaran Rp 645 miliar tersebut merupakan 10,9% dari total angaran sebesar Rp 5,9 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk insentif kepada semua tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

“Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan koordinasi antara lembaga untuk pembayaran tenaga medis yang menangani Covid-19 di seluruh Indonesia,” kata Fadjroel.

Menurutnya, pembayaran insentif terus meningkat karena pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru, yaitu Kepmenkes 392/2020. Aturan ini menyederhanakan prosedur pembayaran insentif serta memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit mana pun yang menangani Covid-19. Aturan ini memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sekaligus memperluas cakupannya.

Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan. Pemerintah meminta kerja sama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemda untuk melancarkan pembayaran insentif ini. Bagi rumah sakit yang belum menyetorkan data diimbau segera mengajukannya.

Diketahui, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan. Kemudian dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per orang per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 jutaan per orang per bulan.

Liputan6.com kemudian menelusuri foto enam perawat yang tengah memegang kertas bertuliskan "BACOT". Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut ke situs Google Reverse Image.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang juga mengunggah foto serupa. Satu di antaranya artikel berjudul "Perawat Gaungkan Social Distancing: Tetap di Rumah dan Tolong Bantu Kami" yang dimuat situs suara.com pada 19 Maret 2020.

Foto dalam artikel artikel tersebut serupa dengan yang diunggah akun Facebook Mas Putra. Namun tidak ada tulisan "BACOT" dalam foto enam tersebut, melainkan tulisan #STAY AT HOME AND HELP US PLEASE.

Gambar Tangkapan Layar Artikel dari situs suara.com

 


Kesimpulan

Klaim tentang pemerintah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga medis saat pandemi Covid-19 ternyata tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan Rp 645 miliar untuk insentif tenaga medis per 24 Juli 2020.

Anggaran Rp 645 miliar tersebut merupakan 10,9% dari total angaran sebesar Rp 5,9 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk insentif kepada semua tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

Banner Cek Fakta - Klarifikasi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya