Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji masa perpanjangan restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan. Di mana, restrukturisasi itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Bank Indonesia dan pemerintah terus melakukan monitor kebijakan yang sudah berjalan di sektor perbankan. Termasuk memberikan batas perpanjangan proses restrukturisasi kredit.
Advertisement
"Kami melihat ini POJK 11 kita 1 tahun. Ada kemungkinan kita perpanjang akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif inI. Dan nanti tentunya akan kami putuskan sebelum akhir tahun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7).
Dia mengatakan, pertimbangan perpanjangan itu dilakukan lantaran korporasi membutuhkan waktu lama untuk bangkit kembali. Sehingga pemerintah perlu untuk memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit untuk pemulihan kembali.
"Kelihatannya memang agak berat untuk melakukan recovery debitur ini sampai bulan Desember, nanti kita lihat akan kita putuskan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan Perbankan
Sebelumnya, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja mendukung jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit.
"Saya mendukung usulan itu," kata Jahja, dalam konferensi pers virtual di Menara BCA, Jakarta, Senin (27/7).
Dia menuturkan, banyak perbankan yang meminta perpanjangan masa restrukturisasi di masa pandemi Covid-19 ini. Sebab bank harus kembali memantapkan cash flow dan rovital ability.
"Kita harapkan sekali lagi perpanjangan agar bank cukup waktu berbenah kapasitas masing-masing," kata dia.
Termasuk berbenah dalam menghitung cadangan kerugian nilai (CKPN). Sehingga saat masa relaksasi kredit habis, bank bisa kembali seperti sebelum masa pandemi. "Sehingga saat nanti relaksasi , pas back to normal sudah siap," kata dia.
Advertisement