Liputan6.com, Bandarlampung - Terkait penangkapan artis VS, dua muncikari, dan seorang pengusaha berinisial S atas tuduhan prostitusi online, Polresta Bandarlampung menyita uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, dan satu alat kontrasepsi.
"Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih pendalaman juga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Yan Budi mengatakan, hingga saat ini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA).
"Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," katanya.
Polresta Bandarlampung meringkus tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I, dan M sebagai muncikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.
Artis VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa malam (28/7/2020).