Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp15 Juta Terkait Penangkapan Artis VS

Polresta Bandarlampung menyita uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, dan satu alat kontrasepsi, terkait penangkapan artis VS.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Bandarlampung - Terkait penangkapan artis VS, dua muncikari, dan seorang pengusaha berinisial S atas tuduhan prostitusi online, Polresta Bandarlampung menyita uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, dan satu alat kontrasepsi.

"Semua kami sita sebagai barang bukti. Kami masih pendalaman juga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu (29/7/2020).

Yan Budi mengatakan, hingga saat ini ketiga perempuan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA).

"Tim masih periksa mereka, kecuali S sudah kita pulangkan," katanya.

Polresta Bandarlampung meringkus tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I, dan M sebagai muncikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

Artis VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa malam (28/7/2020).

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya