Disnaker DKI Periksa 2.891 Perkantoran, 8 Kantor Ditutup karena Kasus Corona

Andri mengatakan, dari jumlah perkantoran yang telah diperiksa, sebanyak 351 perkantoran diberi peringatan pertama.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 29 Jul 2020, 20:20 WIB
Petugas mengecek suhu pegawai atau tamu yang akan masuk di lingkungan kantor PLN Jakarta, Kamis (05/3/2020). PLN melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai. (Liputan6.com/Pool/PLN)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta secara intensif mendatangi sejumlah perkantoran untuk mengonfirmasi temuan kasus positif Covid-19 di tiap kantor. Hingga Rabu, 29 Juli 2020, sebanyak 2.891 perkantoran telah dilakukan pemeriksaan.

Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan dari jumlah perkantoran yang telah diperiksa, sebanyak 351 perkantoran diberi peringatan pertama. Pada tahap ini, perkantoran diberikan peringatan secara tertulis oleh Disnaker. Kemudian, 101 perkantoran dijatuhi peringatan kedua secara tertulis.

Andri menambahkan, ada 8 perkantoran yang akan ditutup sementara waktu.

"8 (perkantoran) kita lakukan penutupan saat ini. Nanti sore mungkin ada tambahan karena ada informasi di (Jakarta) timur ada dua , tetapi kami betul-betul harus menyakini dulu memang ada karyawannya yang terpapar," ujar Andri, Rabu (29/7/2020).

Sementara, untuk identitas perkantoran atau perusahaan yang dijatuhi peringatan, Andri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasi.

Andri sebelumnya mengingatkan perkantoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya yaitu, membentuk tim gugus tugas, kapasitas kantor tidak melebihi 50 persen, menyediakan sanitasi.

Selain itu ia juga meminta agar seluruh perkantoran jujur menyampaikan informasi adanya kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Kita minta ada kerja sama dari perusahaan, jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," ucap Andri, Selasa, 28 Juli 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Keterbatasan Personel

Andri mengakui, Dinas Tenaga Kerja tidak akan sanggup mengawasi protokol kesehatan di seluruh perkantoran di Jakarta karena keterbatasan personel.

Untuk itu, dia berharap agar setiap kantor dibentuk gugus tugas, untuk mempermudah Pemprov melakukan pelacakan dan isolasi sementara kantor tersebut dan disterilisasi.

Dia juga mengimbau agar seluruh karyawan dan manajemen perkantoran tidak takut untuk melakukan tes Covid-19.

"Makanya saya minta kepada perusahaan, perkantoran, betul-betul mengaktifkan yang namanya gugus tugas internal perusahaan. Terus jangan takut dilakukan pengetesan, jangan takut melakukan pelaporan kalau ada karyawan terpapar," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya