Liputan6.com, Kupang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih mengejar Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya . Ia dinyatakan sebagai buron.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Dewi Susiana yang hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (28/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, tim penyidik telah menyebar ke sejumlah lokasi untuk mengendus keberadaan tersangka.
Diduga, tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas pada Bank NTT Cabang Surabaya itu, selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran tim penyidik Kejaksaan.
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah dilibatkan dalam proses pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana yang ikut terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar itu.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung juga ikut membantu pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana," katanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
7 Debitur dalam Pusaran Korupsi Kredit Bank NTT
Skandal korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar itu menyeret tujuh orang debitur yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Selain itu juga ikut menyeret mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Didakus Leba yang juga berstatus sebagai terdakwa di PN Tipikor Kupang.
Sedangkan berkas perkara mantan Wakil Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya, Bombong Suharso yang sedang dalam penahanan Kejaksaan Tinggi NTT sedang dilengkapi penyidik.
"Apabila berkasnya sudah lengkap maka tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," dia menjelaskan.
Advertisement