Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mencatat jumlah izin edar produk alat kesehatan untuk COVID-19 melonjak, baik dari produk dalam negeri maupun impor.
Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan I Gede Made Wirabrata menyampaikan, data kenaikan jumlah izin edar alat kesehatan dilihat selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2020.
Advertisement
"Jumlah izin edar produk alat kesehatan COVID-19 periode 1 Januari 2020 – 30 Juni 2020 menunjukkan angka naik secara signifikan. Misalnya, jumlah masker berizin edar yang diproduksi di dalam negeri selama 6 bulan terakhir naik 194,97 persen dari tahun lalu," Wirabrata melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (29/7/2020).
"Telah ada izin edar coverall/alat pelindung diri produk dalam negeri sebanyak 212, yang mana tahun sebelumnya Indonesia belum memiliki coverall/APD produk dalam negeri. Demikian juga dengan baju bedah produk dalam negeri berizin edar tahun 2019 sebanyak 1 produk, sampai 30 Juni 2020 menjadi 29 produk."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Jumlah Izin Edar Produk
Rincian kenaikan jumlah izin edar produk alat kesehatan untuk COVID-19 dari tahun 2019 sampai 2020 (1 Januari 2020 – 30 Juni 2020), baik dari dalam negeri dan impor, sebagai berikut:
1. Surgical Mask/masker bedah dari 104 naik 172 (dalam negeri); 31 naik 32 (impor)
2. KN95/masker 5 lapis yang tidak ada (nihil) pada 2019 menjadi 5 produk (dalam negeri); 1 menjadi 14 (impor)
3. Coverall/baju full pelindung yang nihil menjadi 212 (dalam negeri); 0 produk jadi 14 (impor)
4. Surgical Gown/baju bedah dari 1 produk menjadi 29 (dalam negeri); 1 produk naik 34 (impor)
5. Cap/tutup kepala dari 18 produk menjadi 8 (dalam negeri); 5 produk dan belum ada impor (impor)
6. Shoe cover/tutup sepatu dari 1 produk naik 12 (dalam negeri)
7. Patient Examination Gloves/ sarung tangan periksa dari 28 produk jadi 17 (dalam negeri); 63 produk dan 32 (impor)
8. Surgeon’s Gloves/sarung tangan bedah dari 7 produk naik 9 (dalam negeri); 23 produk naik 30 (impor)
9. Goggles/kacamata dari yang belum ada pada 2019 menjadi 5 produk (dalam negeri); nihil produk jadi 7 (impor)
Advertisement
Izin Edar Produk Impor
Wirabrata menerangkan pada pandemi COVID-19, produk-produk alat kesehatan terkait dengan COVID-19 impor dan mendapatkan izin edar produk luar negeri juga ada yang meningkat.
"Ini Termasuk alat kesehatan yang digunakan melakukan pengujian diagnostik pasien COVID-19, seperti alat PCR, reagennya, dan alat swab," terangnya,
"Diharapkan alat kesehatan impor ini dan telah banyak produk dalam negeri yang mampu diproduksi di Indonesia, dapat memenuhi kebutuhan akan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat meningkat untuk mengatasi pandemi COVID-19."
Berikut ini rincian jumlah izin edar produk alat kesehatan untuk COVID-19 dari tahun 2019 sampai 2020 (1 Januari 2020 – 30 Juni 2020) untuk impor:
1. Thermometer
Non Contact Thermometer dari 28 naik 47 produk
2. Ventilator
Continuous ventilator dari 83 jadi 46
Noncontinuous ventilator (IPPB) dari 36 jadi 15
Powered emergency ventilator dari 15 jadi 13
3. Diagnostik in Vitro
Reagen PCR nihil pada 2019 menjadi 9 produk
Alat PCR ada 6 dan 2 produk
Transport Culture Medium (VTM/UTM) dari 2 dan 6
Dacron Swab dari nihil 2019 menjadi 11
Izin Edar Hand Sanitizer dan Disinfektan
Hand sanitizer sangat banyak dicari masyarakat selama pandemi COVID-19 dan telah banyak yang diproduksi. Untuk hand sanitizer sendiri ada yang buatan produk dalam negeri dan impor.
"Jumlah izin edar produk dalam negeri hand sanitizer/antiseptik meningkat 2.547,37 persen dan disinfektan naik 548,08 persen selama 6 bulan terakhir," ujar Wirabrata.
"Jumlah izin edar produk luar negeri hand sanitizer/antiseptik dan disinfektan juga meningkat tajam.
Adapun jumlah izin edar hand sanitizer dan disinfektan dari tahun 2019 sampai 2020 (1 Januari 2020 – 30 Juni 2020), baik buatan dalam negeri maupun impor, sebagai berikut:
1. Hand sanitizer/antiseptik dari 38 naik 1.006 (dalam negeri) ; dari 8 menjadi 54 produk (impor)
2. Disinfektan dari 52 naik 337 (dalam negeri); dari 14 menjadi 16 (impor)
Advertisement