Menag Minta Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Fachrul juga mengingatkan agar tetap menjaga jarak aman saat penyembelihan hewan kurban.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jul 2020, 13:09 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta agar perayaan Idul Adha 1441 Hijriah tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk soal pemotongan hewan kurban. Hal ini mengingat Idul Adhan kali ini dirayakan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

"Pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan protokol kesehatan," ujar Fachrul melalui keterangannya dalam tayangan video, Kamis (30/7/2020).

Dia meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat yang terbuka. Petugas juga harus memastikan bahwa hewan kurban dalam kondisi yang sehat.

"Petugas pakai masker dan membawa alat masing-masing," katanya.

Selain itu, Fachrul juga mengingatkan agar tetap menjaga jarak aman saat penyembelihan hewan kurban. Untuk mencegah kerumunan, dia meminta daging kurban diantarkan langsung ke penerima.

"Cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alat penerima," jelas dia.

 


Penetapan Idul Adha

Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah.

"Secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah tahun 1441 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020. Dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020," ujar Fachrul saat jumpa pers, Selasa 21 Juli 2020.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya