Polisi: 25 Kendaraan Ditindak per Hari karena Gunakan Sirine dan Rotator 

Menurut Sambodo, pengendara selalu menjadikan kemacetan sebagai dalih penggunaan sirine dan lampu rotator.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Agu 2020, 14:54 WIB
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 25 kendaraan dalam sehari karena menggunakan sirine dan lampu rotator. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan sirine dan rotator, sehingga masyarakat tak bisa seenaknya memasang sirine dan rotator di kendaraan.

"Penindakan terhadap sirine itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kami dalam sehari bisa menindak sampai 25 kendaraan berplat hitam yang menggunakan sirine dan rotator," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).

Menurut Sambodo, pengendara selalu menjadikan kemacetan sebagai dalih penggunaan sirine dan lampu rotator.

"Mereka seolah-olah berusaha terlihat seperti petugas sehingga pengendara membuka jalan," ujar dia.

Sambodo menguraikan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut rotator atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.


Dilarang

"Kendaraan-kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan itu sudah diatur. Intinya semua kendaraan berplat hitam itu tidak boleh (pakai rotator). Hanya kendaraan dinas itu platnya terlihat, itu ada kan TNI dan Polri juga itu jelas platnya," ujar dia.

Sambodo kembali mengingatkan kendaraaan berplat hitam untuk tidak menggunakan rotator atau sirine. "Sekali lagi itu dilarang," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya