DPR Minta Kejaksaan Dalami Pembicaraan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra

Habiburokhman menghargai keputusan penonaktifkan jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 13:53 WIB
Banner Djoko Tjandra (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kejagung telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna yang berfoto bersama buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, harusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki.

"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan Kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman, Kamis (30/7/2020).

Habiburokhman mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman. Apa saja yang dikomunikasikan jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.

"Serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," kata politikus Gerindra itu.

Habiburokhman menghargai keputusan penonaktifkan jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung. Dia mengasumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.

"Kami ingatkan, bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terkait foto dan video yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Dr Pinangki Sirna Malasari, SH. MH.

Berangkat dari bukti permulaan itu, kemudian dilakukan inspeksi kasus. Hasilnya, jaksa yang bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020) malam.

 


Hukuman Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah, Sirna telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali di sepanjang tahun 2019. Sirna juga melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra.

"Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain," bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Hari, Sirna diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan Dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," pungkasnya.

 

Reporter: Genan Kasah/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya