FOTO: Pemprov DKI Jakarta Cabut SIKM Bagi Pengguna Transportasi Jarak Jauh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat.

oleh Johan Fatzry diperbarui 30 Jul 2020, 15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Cabut SIKM Bagi Pengguna Transportasi Jarak Jauh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat.
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya