Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah bus AKAP terparkir di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). Penghapusan SIKM diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)