Liputan6.com, Banten - Jelang Idul Adha, Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan 159 kilogram ganja kering asal Aceh, yang rencananya bakal diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. Modusnya, narkoba itu disimpan ke dalam kotak panel penguat sinyal dan kotak kayu bekas, kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman barang atau cargo.
"Ganja disebarkan ke Jakarta dan Jawa Barat. Di bungkus dalam peti dan panel penguat sinyal. Produksinya di Aceh," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Setidaknya ada 9 tersangka dengan berbagai peran, yang berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten, yakni SP (33) pengirim, RN (31) pengawas proses pengemasan, MN (43) pengepul, HN (39) penjemput, FR (39) packing, BY (36) pengatur dan pengawas pengambilan barang, AS (37) pengatur dan pengawas pengambilan barang, MR (31) pengawas barang di Bogor, YN (30) pengambil barang di Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di hari yang sama, pertama di Jakarta dua tersangka, Bogor tiga tersangka dan Aceh lima tersangka, pada Kamis 23 Juli 2020.
Barang tersebut dikirim melalui darat, menyeberang melewati Pelabuhan Bakauheni dam bersandar di Pelabuhan Merak. Saat supir cargo beristirahat di rest area Bogeg, Kota Serang, pengemudi dan kondekturnya diperiksa. Namun mereka tidak mengetahui barang haram yang dibawanya, lantaran dikemas secara rapi di dalam panel penguat sinyal dan kotak kayu.
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan keterangan barang itu akan di ambil oleh pelaku YN dan BY. Keduanya memesan transportasi online untuk membawa narkoba itu ke Parung, Bogor.
"Barang ini sebenarnya untuk dikonsumsi di Jakarta. Karena akan melintas di wilayah Banten, maka kami melakukan penindakan. Di rest area ditemukan ganja, setiap panel ada 15 kg, panel penguat sinyal. Pelaku mengatur semuanya agar tidak diketahui oleh penerima," terangnya.
Jika berhasil beredar ke masyarakat maka ganja itu mampu merusak sekitar 16 ribu generasi penerus bangsa dan tangkapan terbesar Polda Banten sejak awal tahun 2020 ini.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya maksimum pidana mati," kata Ditnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, ditempat yang sama, Kamis (30/7/2020).