Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini ditandai dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Padahal saat ini badai Covid-19 masih belum usai. Malah, sejumlah negara tengah menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19 ini.
Advertisement
Badan Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sisko BP2MI yang siap berangkat. Dari jumlah CPMI tersebut, berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 3,8 triliun.
“Kalau dihitung secara ekonomi dari jumlah pekerja migran tersebut, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar. Jadi gak ada alasan kalau pemerintah menunda-nunda (pembukaan ini),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Terpenuhi
Ida merincikan, berdasarkan data BP2MI jumlah remitansi pada 2019 mencapai Rp 160 triliun dari 3.742.440 pmi. “Merujuk data tersebut, jika jumlah cpmi yang akan berangkat itu 88.974, maka akan berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 3,8 triliun,” kada dia.
Siap berangkat yang dimaksudkan, yakni telah melalui rangkaian proses keberangkatan. Seperti syarat untuk bekerja di luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, memiliki visa, dan lainnya.
“Itu sudah ada 88 973 cpmi yang sedianya akan berangkat ke 22 negara penempatan,” beber Ida.
Advertisement