Laporan Ahok, Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku di Bali

Ahok melalui penasihat hukumnya membuat laporan terkait pencemaran nama baik di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2020, 17:13 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ngevlog pertama kali usai bebas dari penjara. (Youtube: Panggil Saya BTP)

Liputan6.com, Jakarta Polisi bergerak cepat menangani laporan yang dibuat oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Satu pelaku pun diringkus di Bali.

Ahok melalui penasihat hukumnya membuat laporan terkait pencemaran nama baik di media sosial. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada 17 Mei 2020 lalu.

"Kami sudah amankan seseorang di Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (30/7/2020).

Yusri belum membeberkan indentitas dari pelaku yang telah diamankan. Dia menyebut, orang itu diduga menghina keluarga besar Ahok di media sosial.

"Akun media sosial yang dipegang oleh mereka menyingung orangtua dan istri Ahok," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Buru Pelaku Lain

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memburu pelaku lain yang turut serta dalam kasus ini. Penyidik mendeteksi pelaku berada di Medan.

"Masih dilakukan pengejaran di Sumut. Mudah-mudahan sore ini bisa kembali," ujar dia.

Adapun laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Sementara terlapornya lidik.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya