Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina membuat laporan polisi.
Laporan polisi yang dibuat oleh Ahok tersebut terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Advertisement
Pelaporan dilakukan Ahok oleh penasihat hukumnya Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi 17 Mei lalu mengenai pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata dia ketika hubungi awak media, Kamis, 30 Juli 2020.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak. Satu pelaku pun berhasil diringkus di Bali. Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Berikut 5 hal terkait pelaporan yang dilakukan Ahok ke kantor polisi dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penasihat Hukum yang Layangkan Laporan
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan Ahok dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya, 17 Mei 2020 lalu.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi 17 Mei lalu mengenai pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata dia ketika hubungi awak media, Kamis, 30 Juli 2020.
Adapun laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Advertisement
Serahkan Kasus pada Polisi
Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnam atau Ahok. Sementara terlapornya lidik.
Ahmad Ramzy enggan membeberkan secara detail mengenai materi yang dilaporkan Ahok. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy mengatakan, dirinya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.
"Baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong jangan saya," ujar Ramzy.
Sudah Tangkap 1 Orang
Polisi bergerak cepat menangani laporan yang dibuat oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Satu pelaku pun diringkus di Bali.
"Kami sudah amankan seseorang di Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 30 Juli 2020.
Advertisement
Pelaku Diduga Menghina Keluarga
Yusri belum membeberkan indentitas dari pelaku yang telah diamankan. Dia menyebut, orang itu diduga menghina keluarga besar Ahok di media sosial.
"Akun media sosial yang dipegang oleh mereka menyingung orangtua dan istri Ahok," ujar Yusri.
Masih Buru Pelaku Lain
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memburu pelaku lain yang turut serta dalam kasus ini. Penyidik mendeteksi pelaku berada di Medan.
"Masih dilakukan pengejaran di Sumut. Mudah-mudahan sore ini bisa kembali," jelas Yusri.
Advertisement