Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus

Menurut Anies, dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini artinya kegiatan yang masih terus berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jul 2020, 18:43 WIB
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7/2020).

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut Anies dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini artinya kegiatan yang masih terus berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Pemprov DKI bersama TNI Polri akan terus melakukan pengawasan, pendisiplinan dan langkah tegas akan dilakukan," ucap Anies.

Untuk diketahui kasus pertama Covid-19 di Jakarta ditemukan pada 3 Maret 2020 dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melaksanakan PSBB fase pertama pada 10 April 2020.


Penambahan Kasus

Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.904 orang pada Kamis (30/7/2020).

Dengan begitu, maka total akumulatif 106.336 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 2.154 orang.

Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 64.292 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 83 orang dan total akumulatif ada 5.058 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya