Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Dana Rp 2 T di Bank DKI

Penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jul 2020, 19:27 WIB
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp 2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadyanto dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19."S

"Sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut dia, rencananya dana tersebut akan dimanfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Relaksasi Kredit

Petugas melayani para pedagang saat pembagian Kartu Pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Kartu Pedagang dapat dipergunakan sebagai kartu identitas, kartu ATM, Jakcard Bank DKI, alat retribusi dan pengajuan kredit yang telah terekam di rekening. (Liputan6.com/HO/Budi)

Sejauh ini, Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer.

"Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga. Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali”, tutup Herry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya