Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Eryck Armando Talla (kiri) digiring petugas usai dihadirkan saat rilis penetapan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Eryck Armando Talla (rompi orange) digiring petugas saat dihadirkan pada rilis penetapan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersiap membacakan rilis penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021, Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Eryck Armando Talla (rompi orange) digiring petugas jelang dihadirkan pada rilis penetapan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Eryck Armando Talla (rompi orange) digiring petugas saat dihadirkan pada rilis penetapan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Eryck Armando Talla digiring petugas usai dihadirkan saat rilis penetapan masa penahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)