Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan begitu, sudah dua orang yang telah naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra malam ini saya akan update mengenai penangkapan tersangka saudari Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020. Dengan merujuk adanya barang bukti, petunjuk, dan saksi yang cukup.
"Hasil gelar perkara Senin tersebut hasil kesimpulannya menaikkan status Anita menjadi tersangka," jelas dia.
Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada seseorang yang diputus hakim sebagai tahanan.
"Penahanan kewenangan penyidik, yang akan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak," Argo menandaskan.
Dicegah ke Luar Negeri
Polri mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Advertisement