Liputan6.com, Surabaya - Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Ryzki Wicaksana mengatakan, pihaknya akan membantu mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) berinisial G.
Dia juga menyampaikan, pihaknya saat ini mendalami kasus ini dan mulai menghubungi satu per satu korban. "Masih kami dalami, karena memang sudah viral. Kita masih hubungi korban-korban," ujar dia, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Arif menduga, korban kejahatan seksual oleh terduga pelaku lebih dari satu orang. Namun, dia mengedepankan asas praduga tak bersalah, selama belum ada laporan resmi.
Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan ialah berkomunikasi terlebih dahulu dengan para korban.
"Karena kemungkinan besar enggak cuma satu korbannya. Perkara ini masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya pada Rabu malam 29 Juli hingga Kamis, 30 Juli 2020, media sosial diramaikan sebuah utas seorang mahasiswa yang mengadukan mengenai Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa berinisial G tersebut. Mengutip Antara, fetish adalah orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
FIB Unair Keluarkan 11 Pernyataan Sikap
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Diah Ariani Arimbi mengeluarkan 11 pernyataan sikap untuk menindaklanjuti informasi atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswanya.
Pernyataan resmi yang pertama adalah, FIB belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diberitakan dilakukan oleh oknum mahasiswa FIB sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial.
"Kedua, FIB segera merespons informasi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut untuk memastikan bahwa segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya," ujar Diah, Kamis, 30 Juli 2020.
Selanjutnya, FIB telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
"Kami juga telah berusaha menghubungi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, tetapi belum dapat terhubung," ucap Diah.
Kelima adalah, FIB tidak akan melindungi siapapun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus apalagi pelanggaran pidana.
"Terkait adanya pemberitaan yang viral di media sosial sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka kami melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Diah.
Berikutnya, korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga(081615507016,helpcenter.airlangga@gmail.com) dan jika merasa perlu dipersilahkan mengambil tindakan hukum.
"Kami juga menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya," ucap Diah.
Kesembilan, terkait alasan yang bersangkutan melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual dengan alasan penelitian, maka dengan ini FIB memastikan bahwa penelitian tersebut tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal," ujar Diah.
"Dan yang kesebelas adalah bahwa saat pernyataan resmi ini disampaikan, proses investigasi sedang berlangsung dan kami berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan atau kekerasan seksual ini," ucap Diah.
Advertisement