Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra setelah buron selama 11 tahun terkait kasus korupsi tentang cessie Bank Bali. Djoko Tjandra dibawa pulang ke tanah air dari Malaysia pada Kamis malam (30/7/2020).
Ada peran Polisi Diraja Malaysia dalam penangkapan buronan yang terkenal licin ini. Sejak kasusnya kembali menjadi atensi publik, polisi membentuk tim khusus dan mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Advertisement
Tim khusus di bawah Bareskrim Polri pun bersurat ke Polisi Diraja Malaysia menjalin kerja sama memburu Djoko Tjandra.
"Kami kirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama lakukan kegiatan dalam pencarian, Alhamdulillah tadi siang dapat info, target bisa kita ketahui," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam.
Tim khusus Bareskrim Polri lantas bertolak ke Malaysia. "Jadi tadi sore kami berangkat untuk lakukan pengambilan. Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, malam ini Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perintah Presiden
Lebih lanjut, Sigit menerangkan, penangkapan Djoko Tjandra atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Perintah itu diterjemahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.
"Dari pencarian tersebut, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di Malaysia. Oleh karena itu ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police," ucap dia.
Sigit mengapresiasi Polisi Diraja Malaysia terutama Datuk Seri Abdul Hamid Bador yang turut menelusuri keberadaan Djoko Tjandra.
"Terimakasih Kepolisian Diraja Malayasia yang membantu kita dalam proses penangkapan, pengembalian Djoko Tjandra," katanya.
Saat ini, Djoko Tjandra sudah berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sigit menyatakan, Bareskrim Polri akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi," ujar dia.
Advertisement