Mendagri: Bansos Boleh Berjalan Saat Pilkada, Asal Tak Ada Identitas Diri

Menurut Tito, Bansos itu sendiri tak mungkin dihentikan. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jul 2020, 07:09 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat tiba di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Tito Karnavian mengunjungi Kantor KPU dalam rangka membahas pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikannya usai silaturahmi ke KPU RI di Jakarta, Kamis (30/07/2020).

"Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu," kata Tito.

Tito berpendapat agar bantuan sosial bisa tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun tak boleh menggunakan identitas pribadi.

"Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bansos Tak Mungkin Dihentikan

Menurut Tito, Bansos itu sendiri tak mungkin dihentikan. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh Covid-19.

"Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoaks atau sesuatu yang bohong," ungkap Tito.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos, PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.

"Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam praturan KPU kita," ujar Arief.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya