BI Ubah Aturan GWM, Berlaku Mulai 1 Agustus 2020

Penyempurnaan aturan GWM ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Jul 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valuta Asing (Valas). Penyempurnaan aturan GWM ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). 

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, penyempurnaan GWM tersebut tertuang dalam dua aturan yaitu: 

- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS;

- Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

Ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Saksikan video pilihan berikut ini:


BI Kembali Turunkan GWM Rupiah Sebesar 200 Poin

Ilustrasi Bank Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan sebesar 200 basis poin (bps). Kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 Mei 2020.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penurunan GWM merupakan bagian dari upaya pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) untuk memulihkan perekonomian nasional dari dampak virus Corona Covid-19.

"Menurunkan Giro Wajib Mininum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020," jelas Perry dalam sesi teleconference, Selasa (14/4/2020).

"Kebijakan ini akan tambah likuiditas perbankan sebanyak Rp 102 triliun," dia menambahkan.

Selain penurunan GWM, Bank Indonesia juga melakukan ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 tahun.

Kemudian, tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap bank umum konvensional maupun unit usaha syariah untuk periode 1 tahun, berlaku 1 Mei 2020.

"Ini akan menambah likuiditas perbankan Rp 15,8 triliun, sehingga menambah total likuiditas jadi Rp 117,8 triliun," jelas Perry.

Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM tersebut, BI juga menaikan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah per 1 Mei 2020.

"Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana," tukas Perry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya