Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan jajaran Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang buronan kasus korupsi tentang cessie Bank Bali, Djoko Soegarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Namun, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Karena publik mencatat masih ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Jumat (31/7/2020).
Advertisement
Karena itu, dia meminta agar para penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi memburu puluhan koruptor yang masih buron.
Lebih lanjut, kata Bamsoet, masyarakat mencatat bahwa peristiwa Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk Indonesia selama menjadi buronan berkat perlakuan khusus oknum aparat. Dia pun menyoroti mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka seorang Brigjen hingga penangkapan Djoko Tjandra, menjadi angin segar dalam mewujudkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan, sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan dan hukum ditegakan," kata Bamsoet.
Oleh sebab itu, Bamsoet mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum Djoko Tjandra dan orang-orang yang terlibat membantu pelariannya. Mengingat bola penegakan hukum selanjutnya akan berada di pengadilan, yang tak bisa disentuh ataupun diintervensi presiden maupun kekuasaan lainnya.
"Partisipasi rakyat sangat penting dalam melakukan pengawasan di peradilan. Sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan kekuasaan kehakiman. Jangan sampai kepolisiannya sudah bekerja keras, malah dimentahkan di pengadilan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perluas Perjanjian Ekstradisi
Politikus Golkar itu menyataan, tertangkapnya Djoko Tjandra di Malaysia menjadi bukti hubungan baik Indonesia dengan negara sahabat. Ditandai dengan perjanjian ekstradisi, bisa memudahkan proses penegakan hukum terhadap berbagai buronan.
"Indonesia harus memperluas lagi perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara lainnya, khususnya Singapura yang terkenal menjadi surga persembunyian buronan asal Indonesia. Sehingga bisa semakin mempersempit celah para buron melarikan diri ke luar negeri," pungkas Bamsoet.
Djoko Tjandra ditangkap dan dibawa pulang ke tanah air dari Malaysia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. Petualangan koruptor kasus cessie Bank Bali ini berakhir di tangan tim khusus Bareskrim Polri setelah 11 tahun menjadi buron.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement