Dititipkan di Mabes Polri, Djoko Tjandra Tak Satu Sel Dengan Brigjen Prastijo Utomo

Bareskrim Polri telah resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan. Namun, terpidana kasus cessie Bank Bali, akan tetep di Bareskrim Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2020, 22:09 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan. Namun, terpidana kasus cessie Bank Bali, akan tetep di Bareskrim Polri. Sebab, ia dititipkan dicabang Rutan Salemba di Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meskipun dirinya dititipkan di Mabes Polri, pihaknya tak akan menggabungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastijo Utomo. Meskipun dalam kasus yang serupa.

"Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam.

Menurutnya, penempatan Djoko di Maber Polri hanyalah sementara. Hal ini juga untuk mendalami kasus tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hanya Sementara

"Penempatan di sini sifatnya sementara, setelah pemeriksaan selesai akan kita serahkan kembali ke Rutan Salemba, kemudian ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," katanya.

"(Berapa lama) Proses ikutin yang ada KUHP, ikuti aturan yang ada, yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan proses penyelidikan cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya