Dishub DKI: Jam Operasional Angkutan Umum Kembali Normal Pada 3 Agustus 2020

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jam operasional angkutan umum akan kembali normal mulai Senin, 3 Agustus 2020

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 31 Jul 2020, 23:41 WIB
Bus listrik TransJakarta melintas di Jalan jenderal Suditman, jakarta, Selasa (10/9/2019). TransJakarta melakukan uji coba tiga bus listrik untuk menguji ketahanan bateri dan beban seberat 16 ton pdi sejumlah jalan protokol ibukota. (HO/Basuki))

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jam operasional angkutan umum akan kembali normal mulai Senin, 3 Agustus 2020 seiring penerapan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil-genap.

"Untuk jam operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Transjakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal," ucap Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Bahkan, Syafrin menyebut tidak ada lagi headway antar unit sebanyak 3-5 menit tapi dalam hitungan detik dengan harapan antrean penumpang di halte maupun stasiun yang kerap terjadi di pagi dan sore hari tak terjadi lagi seiring dengan diberlakukannya ganjil-genap.

Pengaktifan kembali ganjil-genap ini, ujar Syafrin, diharapkan menjadi instrumen pengendalian terhadap pergerakan orang. Diharapkan perkantoran juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini.

"Penyesuaiannya bisa dengan ada stafnya yang kendaraan nomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap WFH. Karena dalam Pergub 51 itu 50 persen pegawai kantor tetap WFH dan 50 persen lagi di kantor," ucap Syafrin seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diterapkan di 25 Ruas Jalan

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya