Inafis Polri Identifikasi Wajah Djoko Tjandra Sebelum Ditahan

Argo mengatakan, usai pencocokan wajah dilakukan, Djoko Tjandra dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Mabes Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2020, 10:43 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan dan penahanan Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri sempat diragukan beberapa pihak. Polri menerjunkan tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polri untuk mengidentifikasi wajah terpidana kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali tersebut sebelum dijebloskan ke bui.

"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis, dan hasil memang benar Djoko Tjandra," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).

Argo mengatakan, usai pencocokan wajah dilakukan, Djoko Tjandra dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Mabes Polri.

"Penempatan narapidana di Rutan Salemba cabang di Bareskrim," kata Argo.

Sebelumnya, Polri secara resmi menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Djoko Tjandra tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan Polri mengusut dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara Djoko Tjandra," kata Listyo.

Dia mengatakan, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri lantaran pihaknya akan mengusut dugaan surat jalan dan kemungkinan adanya tindak pidana suap dalam skandal Djoko Tjandra ini.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mabes Polri, memudahkan kita mengusut kasus surat jalan, rekomendasi, dan kemungkinan aliran dana," ujar Listyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hanya Sementara

Listyo mengatakan, penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah rampung pemeriksaan terkait tindak pidana lain, Listyo mengaku akan menyerahkan kembali penahanan Djoko Tjandra kepada Kepala Rutan Salemba.

"Penempatan di sini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya