Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mengapresiasi langkah Polri yang menangkap buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank bali, Djoko Tjandra. Juru bicara Gerindra Habiburokhman mengaku penangkapan itu adalah sebuah prestasi bagi Polri.
"Diakui ini prestasi signifikan karena Djoko Tjandra sealama ini dianggap tak tersentuh," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Advertisement
Gerindra juga mengapresiasi Polri yang akan tetap melanjutkan proses hukum pidana bagi Djoko.
"Kami juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Djoko, selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya," ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga memastikan akan terus mengawal kasus Djoko.
"Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Djoko Tjandra, ini termasuk kasus barunya. Setidaknya Doko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Inisiatif Djoko Tjandra
Di sisi lain, Habiburokhman meyakini pemalsuan dokumen adalah inisiatif Djoko Tjandra sendiri.
"Kita tahu bahwa Brigjen PU dan pengacara Djoko, Ibu Anita Kolopaking sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan," ia menandaskan.
Advertisement