Pelaku Teror Bom Boston Lolos dari Hukuman Mati

Dzhokar Tsarnaev, pelaku teror bom Boston, lolos dari hukuman mati.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Agu 2020, 17:00 WIB
Pengamanan ketat di gedung pengadilan federal Boston diberlakukan, saat sidang konferensi akhir praperadilan Dzhokar Tsarnaev (File / Liputan6.com)

Liputan6.com, Boston - Pengadilan banding di Boston membebaskan pelaku teror bom, Dzhokhar Tsarnaev dari hukuman mati. Ia dan kakaknya adalah pelaku teror bom di acara lari maraton Boston pada 2013.

Dilansir AP News, Sabtu (1/8/2020), pengadilan banding menyebut hakim tidak melakukan seleksi secara layak terhadap para juri di pengadilan ini, sehingga ada bias. Pengadilan baru pun akan dilakukan.

"Jangan salah: Dzhokhar akan menjalani sisa hari-harinya di penjara dengan satu-satunya masalah adalah apakah dia akan mati lewat eksekusi," ujar Hakim O. Rogeriee Thompson yang menulis putusan.

Keputusan itu diambil di Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS yang berada di Boston. AS memiliki sembilan sirkuit pengadilan banding dan tiap pengadilan mengurus lebih dari satu negara bagian.

Dzhokhar Tsarnaev saat ini berusia 27 tahun. Aksi teror bom itu membunuh tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang lain.

Aksi radikal itu dilancarkan Dzhokhar bersama kakaknya, Tamerlan Tsarnaev. Tamerlan yang waktu itu berusia 26 tahun terluka dan tewas saat penangkapan.

Atas tindakan teror bom tersebut, Dzhokhar mendapat hukuman suntik mati.

Kuasa hukum Dzhokhar Tsarnaev, David Patton, mengaku bersyukur atas putusan hakim banding. Ia menyebut jika ingin ada hukuman mati maka pengadilan tidak boleh bias.

"Sekarang terserah pemerintah untuk menentukan apakah para korban dan pihak Boston untuk menjalankan peradilan kedua, atau menutup tragedi mengerikan ini dengan menyetujui penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan bebas," ujar Patton.

Simak video pilihan berikut:


Keluarga Korban Tak Terima

Seikat bunga diletakan di garis finish Boston Marathon pada peringatan setahun terjadinya Bom Boston, Selasa (15/4/14) (AFP/Andrew Burton)

Ibu dari seorang korban mengaku kecewa dengan keputusan ini. Ia berkata putusan hakim tidak adil.

"Ini begitu mengerikan bahwa ia diizinkan hidup. Ini tidak adil," ujar Patricia Campbell, ibu dari Krystle Campbell kepada The Boston Globe.

Juru bicara Kejaksaan Agung AS di Bonton berkata sedang meninjau opini dari hakim, namun belum mau berkomentar. Pihak jaksa kini bisa meneruskan kasus ini ke Mahkamah Agung AS.

Pengacara Tsarnaev menyebut bahwa Dzhokar memang bersalah, tetapi pengacara berdalih bahwa otak dari kasus ini adalah kakaknya Dzhokar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya