Lampaui Standar WHO, Posivity Rate di Jakarta Capai 7,2 Persen Selama Sepekan

Fify Mulyani juga mengungkapkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 374 kasus di Jakarta pada hari ini.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Agu 2020, 18:32 WIB
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate dalam sepekan terakhir di wilayah DKI Jakarta masih di bawah angka nasional. Hal ini diungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani.

Namun, kata dia jumlah tersebut masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan standar dari lembaga kesehatan dunia (WHO), yaitu tidak lebih dari 5 persen.

"Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,2 persen, sedangkan Indonesia sebesar 14,6 persen," kata Fifi dalam keterangan pers, Sabtu (1/8/2020).

Dia menjelaskan persentase kasus positif Covid-19 dapat dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Sedangkan standar WHO yaitu 1.000 pemeriksaan per 1 juta penduduk dalam waktu sepekan.

"Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan," ucapnya.

Fify juga mengungkapkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 374 kasus di Jakarta pada hari ini. Dengan penambahan tersebut, jumlah akumulatif kasus positif kini telah mencapai 21.575 orang. 

Lalu untuk jumlah kasus aktif yang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi mandiri sebanyak 6.836 orang.

"Dari jumlah tersebut, 13.887 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 852 orang meninggal dunia," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan yang telah dimulai sejak Jumat, 31 Juli 2020. 

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 30 Juli kemarin. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya