Liputan6.com, Bandung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Etty binti Toyib akhirnya pulang ke rumah bertemu keluarga di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kamis (30/7/2020) malam.
Etty sebelumnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Dalam proses kepulangannya, Etty diantar petugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja disaksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat dan PBNU.
Proses kepulangan Etty berlangsung haru. Etty yang dipenjara selama 18 tahun menanti hukuman qisas setelah hakim memutuskan bersalah atas pembunuhan majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi.
Baca Juga
Advertisement
"Proses kepulangan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19," ucap Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2020).
Etty divonis bersalah bersama seorang warga negara India, Abu Bakar Kutil. Namun Etty bebas dari hukuman pancung karena pihak keluarga memaafkan setelah syarat diyat 4 juta real atau Rp15,2 miliar berhasil dipenuhi.
Dana tersebut berasal dari pengumpulan dana rakyat Indonesia yang peduli dikoordinasi KBRI Arab Saudi (Kemenlu) serta PBNU (NU Care- Lazisnu).
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi pengumpulan dana dari para ASN dan berhasil mengumpulkan dana Rp1,8 miliar," tutur Rachmat.
Pada momen pertemuan dengan keluarga, keluarga Etty dan Kemenlu menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah melakukan berbagai upaya termasuk memberikan kontribusi hingga ia terbebas dari hukuman mati.
Menghindari kejadian serupa terulang, Pemprov Jabar bersama DPRD saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perlindungan dimulai dari sejak sebelum bekerja atau pra kerja meliputi: sosialisasi kepada calon pekerja migran di desa-desa, pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.
Perlindungan selama bekerja meliputi monitoring penempatan pekerja migran melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), serta menindaklanjuti pengaduan atau permasalahan di luar negeri bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara perlindungan setelah bekerja meliputi, pemberdayaan purna PMI dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan usaha. Hal ini dimaksudkan agar purna PMI bisa hidup mandiri.
"Prosesnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata Rachmat.