Daftar 6 Layanan Digital yang Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Salah satunya Netflix

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan untuk pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu seperti dikutip dari dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

- Amazon Web Services Inc.

- Google Asia Pacific Pte. Ltd.

- Google Ireland Ltd.

- Google LLC.

- Netflix International B.V., dan

- Spotify AB.

Hestu menjelaskan, PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Langganan Netflix Naik Per 1 Agustus

Netflix (digitaltrends.com)

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak untuk transaksi digital. Salah satu layanan OTT yang dikenai pajak adalah Netflix. Implikasi dari penerapan pajak ini adalah kenaikan biaya berlangganan Netflix.

"Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini)," kata juru bicara Netflix dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Netflix, bagi pelanggan baru, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini.

Netflix menyebut, informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai disampaikan ke pelanggan lama. Bagi pelanggan lama, biaya berlangganan Netflix berlaku pada tanggal tertagih, bulan selanjutnya (September).

Adapun tarif berlangganan Netflix yang baru adalah:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu (termasuk PPN 10 persen).

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu (termasuk PPN 10 persen)

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu (termasuk PPN 10 persen)

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu (termasuk PPN 10 persen).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya