Liputan6.com, Riyadh - Sekitar 2.050 orang telah ditahan di kota suci Makkah, Arab Saudi, karena berusaha menyelinap ke situs suci haji secara ilegal, menurut laporan media setempat yang mengutip pernyataan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji.
Juru bicara itu juga menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap mereka yang melakukan ibadah haji dengan melanggar protokol pencegahan penyebaran Virus Corona.
Advertisement
Petugas keamanan telah melakukan pengetatan barisan keamanan di dalam dan sekitar situs suci agar peraturan dapat ditegakkan dan pelanggar dapat ditangkap, menurut juru bicara itu.
Sejak 19 Juli, Arab Saudi mulai memberikan larangan bagi orang yang tidak memegang izin untuk memasuki tempat-tempat suci sejak 19 Juli. Tempat-tempat suci itu di antaranya adalah Muzdalifah, Arafat, dan Mina.
Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan agar ibadah haji dapat dilakukan oleh para jemaah dengan aman di tengah kekhawatiran risiko Corona COVID-19, demikian seperti dikutip dari Gulf News, Minggu (2/8/2020).
Saksikan Video Berikut Ini:
Hukuman Denda Bagi Para Pelanggar
Mereka yang melanggar protokol pencegahan itu dapat menerima hukuman denda hingga sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.
SPA juga mengutip juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji tersebut, dimana ia mendesak warga Arab Saudi dan warga asing agar mematuhi instruksi terkait haji.
"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," kata juru bicara itu.
Advertisement