Daftar Ulang SKB CPNS 2019 pada 1-7 Agustus, Begini Cara Pilih lokasi Tes

Lokasi SKB CPNS 2019 bisa dipilih oleh peserta terdekat, dan daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2020, 17:32 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih lokasi tes hingga 3 kali, dan bisa dipilih lokasi terdekat dengan peserta.

“Lokasi tes bisa dipilih oleh peserta terdekat, dan daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, kepada Liputan6.com, Minggu (2/8/2020).

Katanya pemilihan lokasi SKB CPNS 2019 bisa dilakukan saat peserta melakukan daftar ulang di laman SSCN yakni sscn.bkn.go.id, yang sudah dibuka mulai 1-7 Agustus 2020.

Menurut buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN), tanggal pemilihan lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian, yakni jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1 Agustus 2020 – 7 Agustus 2020, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sedangkan, jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes CPNS 2019, maka peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Berikut Cara Memilih Lokasi Tes

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1– 7 Agustus 2020

Jika peserta tes dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol “Klik ini”.

Kemudian, peserta tes dapat mengisi Lokasi Domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian Provinsi peserta dapat memilih Provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Selanjutnya, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB.

Untuk pengisian Titik Lokasi Tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB. Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol “Simpan”.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes, namun tersisa 2 (dua) kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri, yaitu pilihan Negara dan memilih Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan titik lokasi yang tersedia.

8 Agustus 2020

Jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus 2020, maka peserta hanya mendapat kesempatan sekali untuk memilih lokasi tes dengan mengisi ( Lokasi Domisili, Provinsi, Kabupaten dan Titik Lokasi Tes SKB), dan kemudian klik untuk menyimpan data yang sudah dipilih.

Peserta tes dapat mencetak kartu ujian mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Demikian, Paryono menghimbau agar peserta yang akan mengerjakan tes SKB belajar disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Terus jaga Kesehatan, dan patuhi protocol Kesehatan saat tes,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya