3 Hal Perlu Diketahui Terkait Ganjil Genap Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini

Ganjil genap akan kembali diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Agu 2020, 06:22 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakata mulai hari ini, Senin (3/8/2020). 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2020.

Pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Syafrin menjelaskan bahwa sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan alasan Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta. Kebijakan itu ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin.

Data Pemprov DKI menunjukkan bahwa terjadi peningkatan volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Bahkan di beberapa ruas, volume kendaraan lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Berikut tiga hal yang perlu diketahui terkait kembali diberlakukannya ganjil genap di Jakarta:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penindakan Mulai 5 Agustus

Petugas kepolisian membentangkan spanduk saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menegaskan, pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta dalam tiga hari pertama.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sambodo saat ditemui di ruas Jalan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sosialisasi, lanjut Sambodo, berlaku mulai Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara elektronik.

"Tapi untuk hari Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi patuh, 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap, baik secara manual maupun secara elektronik," tegas Sambodo.

 


25 Jalan Berlaku Ganjil Genap

Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja atau Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Seperti sebelumnya, kebijakan ganjil genap juga berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB di 25 ruas jalan yang telah ditentukan sesuai Pergub No Pergub 88 Tahun 2019.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari


13 Kendaraan Tak Terkena Ganjil Genap

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sesuai Sesuai Pergub No 88 Tahun 2019, terdapat 13 jenis kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan sistem ganjil genap di ibu kota:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

  1. Presiden atau Wakil Presiden
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
  3. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri; dan 

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya