Hari Pertama Ganjil Genap, Tiap Lampu Merah Masih Ada Pelanggar

Sambodo menyatakan, pihaknya langsung menghentikan dan menegur langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Agu 2020, 08:26 WIB
Petugas kepolisian membentangkan spanduk saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama pemberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta, diwarnai dengan pelanggaran. Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan plat mobil genap di tanggal ganjil.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan, di tiap penghentian lampu merah di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan pasti ada kendaraan yang melanggar ganjil-genap.

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Sambodo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Sambodo menyatakan, pihaknya langsung menghentikan dan menegur langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Tadi beberapa kita hentikan dan tegur. Kita beritahu ada ganjil genap. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap," jelasnya.

Selain memberi brosur dan teguran, polisi juga memberikan masker pada pengendara yang melanggar.

"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga," ucapnya.


Tahap Sosialisasi

Sambodo menegaskan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta dalam tiga hari pertama.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sambodo saat ditemui di ruas Jalan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sosialisasi, lanjut Sambodo, berlaku mulai Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara elektronik.

"Tapi untuk hari Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi patuh, 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap, baik secara manual maupun secara elektronik," tegas Sambodo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya