Pekerja Hiburan Malam di Surabaya Tuntut Perwali 33 Terkait Tatanan Normal Baru Dicabut

Ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam membentangkan puluhan spanduk menuntut untuk Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dicabut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Agu 2020, 20:02 WIB
Ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi di Jalan Sedap malam Surabaya, Senin (3/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi damai di Jalan Sedap malam, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020).

Dalam aksi ini, demonstran membentangkan puluhan spanduk, salah satunya bertuliskan Gak Murel gak Mbadok (tidak mendampingi nyanyi tidak makan).

Ratusan wanita modis ini menuntut agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020, yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.

Wanita pekerja malam juga meneriakkan agar Wali Kota Surabaya Risma segera mencabut Perwali. "Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar,” teriakan salah satu pendemo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Menuntut Perwali Dicabut

Ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi di Jalan Sedap malam Surabaya, Senin (3/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Senada dengan wanita pekerja malam, perwakilan pendemo di atas mobil juga menyatakan jika ,mereka berkumpul di Balai Kota Surabaya untuk menuntut agar Perwali di cabut.

"Dengan Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja dan mengadu ke Pemuda Pancasila (PP), agar ibu wali kota mencabut perwali tersebut,” teriakannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya