Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta memutuskan menambah 155 armadanya mulai hari ini, Senin (3/8). Keputusan ini untuk mendukung kebijakan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan 155 armada ini akan mempercepat pengosongan halte-halte pada jam penerapan ganjil genap. Yakni pada pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai 21.00 WIB.
Advertisement
Dengan begitu, tidak akan terjadi lonjakan penumpang saat penerapan ganjil genap. Dia juga memastikan, Transjakarta akan mematuhi protokol kesehatan batas maksimal penumpang.
Nadia menyebut, 155 armada baru ini akan disebar di 10 koridor di kawasan ganjil genap.
"Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan ganjil genap," ujar Nadia melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Operasikan 3 Rute Nonkoridor
10 Koridor tersebut adalah koridor 1 Blok M-Kota, koridor 2 Pulogadung 1-Harmoni, koridor 3 Kalideres-Pasar Baru. koridor 4 Pulogadung 2-Tosari dan koridor 5 Kampung Melayu-Ancol.
Berikutnya koridor 6 Ragunan-Tosari, koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu, koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni, koridor 9 Pinang Ranti-Pluit dan koridor 10 PGC 2-Tanjung Priok.
Selain itu, PT Transjakarta juga telah melakukan pengoperasian kembali tiga rute non-koridor untuk melayani lima Rusun mulai tanggal 1 Agustus 2020 yang sebelumnya ditiadakan selama masa pandemi.
Yaitu L2 Pulogadung-Harmoni Via Pramuka, 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok, 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung, 3A Rusun Pesakih-Kalideres, 11B Rusun Rawabebek-Penggilingan, 11C Rusun Pinus Elok-Rusun Pulo Gebang dan 11K Rusun Komarudin-Penggililngan.
Advertisement
Kebijakan Rem Darurat
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8/2020), merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.
Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Di Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.
"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi," ujar Syafrin.
Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.
Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga