Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia rata-rata hanya 19,70 persen ada Juni 2020. Angka ini turun 32,57 poin dibandingkan TPK Juni 2019 yang sebesar 52,27 persen. Penyebab turunnya tingkat hunian hotel tersebut karena pandemi Covid-19.
Dikutip dari data BPS, Senin (3/8/2020), jika dibanding dengan TPK Mei 2020 yang tercatat 14,45 persen, TPK Juni 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,25 poin. TPK tertinggi tercatat di Provinsi Maluku sebesar 38,75 persen, diikuti Provinsi Lampung sebesar 34,73 persen, dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 34,62 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 2,07 persen.
Advertisement
Penurunan TPK hotel atau tingkat hunian hotel dengan klasifikasi bintang ini tercatat di seluruh provinsi, kecuali Provinsi Maluku yang mengalami kenaikan sebesar 8,56 poin.
Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 58,30 poin. Diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 48,81 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 37,06 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 11,19 poin.
Jika dibandingkan dengan tingkat hunian hotel pada Mei 2020, terjadi kenaikan di 31 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Lampung yaitu sebesar 20,37 poin. Diikuti Provinsi Maluku sebesar 17,80 poin, dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 13,15 poin. Sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,15 poin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkat Hunian Hotel Turun pada Mei 2020, Paling Parah Terjadi di Bali
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2020 rata-rata 14,45 persen atau turun 29,08 poin dibandingkan TPK Mei 2019 yang sebesar 43,53 persen.
Sementara, jika dibanding dengan TPK April 2020 yang tercatat 12,67 persen, TPK Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,78 poin.
"TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 27,02 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Timur sebesar 26,31 persen, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 26,28 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 2,07 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Dia menyampaikan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2020 dibanding Mei 2019 tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 49,49 poin, diikuti Provinsi Papua Barat 39,14 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 38,51 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 4,43 poin.
Sedangkan jika dibandingkan dengan TPK April 2020 justru terjadi kenaikan di 21 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 16,94 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 16,55 poin, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 8,19 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,05 poin.
"Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Mei 2020 tercatat pada hotel bintang 1 yang mencapai 17,33 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 5 yang hanya mencapai 12,59 persen," ujar dia.
Advertisement