Fraksi PKS Sebut Dany Anwar Meninggal karena Sakit Gula Darah

Menurut Zakaria, hasil tes Covid-19 terhadap Dany Anwar belum keluar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Agu 2020, 14:11 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Humas Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Zakaria menyatakan, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Dany Anwar meninggal dunia karena penyakit gula darah yang dideritanya.

“Iya benar bapak meninggal karena sakit gula darah, meninggalnya sekitar pukul sembilan pagi tadi," kata Zakaria, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Zakaria membantah kabar Dany Anwar meninggal karena virus corona Covid-19. Sebab, kepastian hasil pemeriksaan tes Covid-19 Dany belum keluar.

"Beliau belum positif, masih menunggu info RS (rumah sakit), sekarang lagi diupayakan di Karet Bivak, Jakarta Pusat, dan tidak dibawa pulang ke rumah," bebernya.

Zakaria menyebut, Dany mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Jakarta pada pukul 09.00 WIB.

Saat ini, lanjutnya, jenazah dibawa menuju rumah duka, di Jalan Kebun Pala I, Kelurahan Kebun Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya jenazah Dany Anwar akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Sentul, Jawa Barat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Jakarta Pusat menyemprot disinfektan dan sterilisasi Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan dilakukan setelah anggota DPRD DKI dan staf terpapar COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengonfirmasi Dany Anwar meninggal dunia akibat virus corona Covid-19.

“Barusan jam 10.00 dapat kabar sekretaris komisi I dari fraksi PKS, Dany Anwar meninggal dunia karena Covid-19,” kata Prasetio kepada Liputan6.com, Senin (3/8/2020).

Prasetio menambahkan, Dany meninggal dunia di RSAL Jakarta. Namun ia mengaku tidak tahu awal penularan Covid-19 koleganya itu.

“Belum, nanti ke Ketua Fraksi (PKS) ya,” ucapnya.

Untuk proses penyemprotan disinfektan, penutupan Gedung DPRD DKI diperpanjang dari 3 hingga 9 Agustus 2020. Gedung DPRD DKI kembali akan dilakukan penyemprotan disinfektan hari ini sampai seminggu ke depan.

“Mengingat kondisi belum kondusif, penutupan kantor dimulai hari ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Pras.

Kegiatan perkantoran di Gedung DPRD DKI  akan kembali dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya