Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia kembali bertambah.
Pada Senin (3/8/2020), ada 66 orang lagi yang meninggal dunia karena Covid-19.
Advertisement
Jumlah akumulatifnya ada 5.302 orang di Indonesia meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona.
Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada laman www.covid19.go.id.
Sementara itu, penambahan kasus positif ada 1.679 orang pada hari ini. Sehingga, total ada 113.134 orang di Indonesia sampai saat ini dinyatakan positif Corona Covid-19.
Sedangkan kasus sembuh, pada hari ini bertambah 1.262 orang. Jadi, total akumulatifnya hingga saat ini, ada 70.237 pasien Corona Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan negatif di Indonesia.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu, 2 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Sebut Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Cukup Tinggi
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa tingkat kematian atau case fatality rate Covid-19 di tanah air yakni, 4,7 persen. Menurut dia, hal ini menjadi tugas besar sebab angka kematian di tanah air lebih tinggi dibandingkan rata-rata global.
"Angka kematian di Indonesia ini lebih tinggi 0,8 persen dari angka kematian global. Ini yang saya kira menjadi PR kita bersama," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Senin (3/8/2020).
Adapun jumlah kasus corona di Indonesia hingga kini mencapai 111.455 per Minggu kemarin. Jumlah pasien yang meninggal 5.236 orang.
Meski begitu, Jokowi mengatakan tingkat kesembuhan atau case recovery rate di Indonesia terus meningkat setiap harinya. Hingga kini, total ada 68.975 pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari virus corona.
"Case recovery rate di negara kita data terakhir 61,9 (persen) saya kira juga bagus terus meningkat angkanya," kata dia.
Jokowi meminta adanya sosialiasi yang masif terkait protokol kesehatan. Dengan begitu, kasus dan angka kematian akibat virus corona dapat ditekan.
"Saya ingin agar yang namanya protokol kesehatan, perubahan perilaku di masyarakat betul-betul menjadi perhatian kita," tutur Jokowi.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.