Susun Acuan Penuntutan Kasus Korupsi, KPK Gandeng Kejagung dan MA

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap, KPK sedang membentuk pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2020, 16:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap, KPK sedang membentuk pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi. Agar proporsional, dalam pembentukan pedoman ini, KPK menggandeng Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Tim penyusun KPK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) yang saat ini juga sedang merumuskan rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi," kata Ali, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Selain menggandeng instansi penegak hukum lainnya, KPK melakukan riset mendalam terhadap tuntutan-tuntutan hukum kepada para koruptor terdahulu, melalui perkara yang sudah pernah ditangani lembaga antirasuah.

"Metorde risetnya atau penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tujuan

Ali menambahkan, selain berguna sebagai acuan penuntutan, pedoman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keilmuan bagi jaksa penuntut KPK.

"Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan jaksa KPK sebelum-sebelumnya yang akan memuat cara pandang terkait hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana yang dapat dianalisa dari sisi objektivitas maupun subjektivitas," Ali menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya