Akal Bulus Pemuda Bandung Tipu dan Cabuli Pencari Kerja

Suherman ditangkap polisi karena diduga telah menipu sedikitnya 11 orang dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan produsen susu.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Agu 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung - Aksi kejahatan Suherman (24) akhirnya terungkap. Pria yang mengaku-ngaku sebagai HRD atau bagian Sumber Daya Manusia perusahaan PT Ultrajaya itu tak bisa berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mertuanya di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2020.

Suherman ditangkap polisi karena diduga telah menipu sedikitnya 11 orang dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan produsen susu tersebut.

"Pada 30 Juli tersangka berhasil diamankan di daerah Cililin, Cihampelas. Pelaku diamankan bersama barang bukti yang diduga sebagai sarana maupun hasil kejahatan," ucap Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana Yusuf di Mapolres Cimahi, Senin (3/8/2020).

Yoris menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut berdasarkan pelaporan korban atas tindak dugaan penipuan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Korban diketahui diminta sejumlah uang oleh pelaku.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu menayangkan iklan lowongan pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat melalui media sosial Facebook. Kemudian, pelaku mengirimkan nomor WhatsApp kepada korbannya untuk selanjutnya korban diminta mengirimkan uang jaminan sebesar Rp1,5 juta.

Tak hanya itu, korban diminta pelaku untuk memfoto diri tanpa busana kepada pelaku. Pelaku kemudian meminta sejumlah foto yang aneh-aneh kepada korban hingga akhirnya pelaku sulit dihubungi.

"Berawal dari adanya laporan korban tanggal 20 Juli, korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan serta adanya perbuatan tidak senonoh berupa pemerkosaan dan foto korban tanpa busana," ungkap Yoris.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Adapun pelaku hanya mengaku-ngaku sebagai bagian SDM perusahaan. Padahal, calo kerja gadungan itu hanyalah seorang sopir angkutan umum.

Yoris menuturkan, tersangka sudah melancarkan aksi penipuan terhadap 11 orang pencari pekerjaan. Dari 11 orang itu, ada empat orang wanita yang diduga telah disetubuhi.

"Dari 11 orang korban, empat orang korban ini terperdaya dan akhirnya mau melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak empat kali. TKP-nya di beberapa tempat di antaranya rumah kos-kosan punya teman tersangka dan juga di kebun milik masyarakat," kata Yoris.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah uang tunai tunai dan elektronik, handphone dan beberapa gram emas milik korban yang merupakan hasil penipuan. Atas perbuatannya, tersangka Suherman dikenai Pasal 44 undang-undang 2008 tentang pornografi, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. Saat ini tersangka ditahan di Satreskrim Polres Cimahi.

"Korban mengaku sangat menyesal dan kita doakan tersangka dapat dihukum seberat beratnya," kata Yoris.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya