Liputan6.com, Medan - Pelarian pencuri 50 gram emas di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berakhir di tangan petugas. Personel Polsek Deli Tua menembak pelaku pencurian karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting mengatakan, pelaku bernama Komaruddin Ginting. Pria 38 tahun ini merupakan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap," kata Immanuel, Senin (3/8/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pelaku mencuri 50 gram emas dari rumah warga yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan. Pencuri melakukan aksinya pada Senin, 27 Juli 2020 di rumah milik Marfin Tarigan (50).
Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali setelah seorang asisten rumah tangga korban datang untuk membersihkan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saat itu asisten rumah tangga korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. "Kemudian, dia (asisten rumah tangga) melaporkan hal tersebut kepada pemilik rumah dan langsung dicek," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Merusak Pintu Rumah
Setelah pemilik rumah datang, melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pintu rumah dalam kondisi rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, perhiasan emas seberat 50 gram beserta surat-surat juga hilang.
"Selain emas, korban juga kehilangan satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit konsol gim," terang Immanuel.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelaku terekam CCTV.
Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 1 Agustus 2020, pencuri diketahui berada di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu. Petugas yang mengetahui langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Immanuel.
Advertisement
Residivis Kasus Narkoba
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pencuri tersebut berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," terangnya.
Diungkapkan Immanuel, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam aksi pencurian kali ini, modus yang dilakukan dengan cara merusak plafon dan turun di ruang tengah rumah korban.
"Kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," Immanuel menandaskan.