Pedoman Peringatan HUT ke-75 RI di Bekasi Saat Masa Pandemi

Dalam hal ini wali kota mengeluarkan sejumlah pedoman yang perlu diperhatikan seluruh aparatur pemerintahan, stakeholder dan masyarakat Kota Bekasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 04 Agu 2020, 01:06 WIB
Pembeli memilih pernak-pernik HUT Kemerdekaan RI di Jalan Siliwanggi, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/7/2020). HUT Kemerdekaan RI tahun ini warga kurang antusis dibandingkan pada tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Bekasi - Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos, tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Dalam hal ini wali kota mengeluarkan sejumlah pedoman yang perlu diperhatikan seluruh aparatur pemerintahan, stakeholder dan masyarakat Kota Bekasi, saat memperingati Hari Kemerdekaan di tengah pandemi.

Untuk pengibaran Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi dan masyarakat, dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Tema dan logo Hari Kemerdekaan adalah "Indonesia Maju". Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).

Selanjutnya kegiatan upacara tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB, di lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.

Pada 17 Agustus 2020, masyarakat diminta untuk menghentikan sejenak aktivitasnya selama 3 menit, tepatnya mulai pukul 10.17-10.20 WIB. Masyarakat diminta mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak, dengan posisi berdiri tegap.


Dikawal TNI/Polri

Pada jam tersebut, petugas Pemadam Kebakaran harus membunyikan sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi. Rumah ibadah juga dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Indonesia Raya dikumandangkan.

Pengecualian penghentian aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Pelaksanaan kegiatan mendapat pengawalan dari jajaran TNI Polri wilayah Kota Bekasi, untuk memastikan kondusifitas dan kelancaran. Begitu pula para camat dan lurah diminta mendorong seluruh komponen di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya