Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan RP (25), warga Macan Lindungan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 19 Juli 2020 lalu, menyeret satu keluarga yang merupakan tetangga korban.
Pihak kepolisian di Mapolrestabes Palembang sudah menetapkan Oka Candra (28) dan Ananda Rizki (22) sebagai tersangka pembunuhan RP.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan kedua orangtuanya tersangka masih ditetapkan sebagai saksi. Kendati, mereka terekam di dalam aksi pengeroyokan RP berujung maut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, kini status orangtua kedua tersangka naik menjadi tersangka baru, yaitu Antoni (52) dan Anita (50).
"Sudah ditetapkan tersangka (Antoni dan Anita). Sudah tersangka semua (keempat pelaku," ucapnya, Senin (3/8/2020).
Tim Polrestabes Palembang hingga kini, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kedua tersangka baru tersebut. Hingga saat ini, kasus para tersangka masih dalam pemberkasan.
Pihak Mapolrestabes Palembang, akan segera memproses kasus tersebut dan berkasnya segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel.
Namun, status tersangka baru yang disematkan ke Antoni dan Anita masih simpangsiur. Karena pernyataan berbeda dilontarkan oleh Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang Kompol Yenni Diarty.
"Belum ada (tersangka baru), sementara masih dua itu tersangka (Oka dan Rizki)," ujarnya.
Tim Polsek IB I Palembang masih memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan informasi tambahan, terkait kasus pembunuhan korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Bukti Belum Cukup
Salah satu alasan kedua orangtua tersangka pembunuhan RP masih berstatus saksi, karena bukti untuk menetapkan sebagai tersangka masih belum cukup.
“Sementara ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain. Tapi sejauh ini belum ada perkembangan ke arah situ (penetapan tersangka baru). Jadi status mereka (Antoni dan Anitan) masih sebagai saksi," katanya.
Tersangka Oka Candra dan Ananda Rizki sendiri, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2020 lalu.
Keduanya terbukti membunuh korban RP, menggunakan senjata tajam di Perumahan Griya Macan Lindungan di IB I Palembang.
Pembunuhan tersebut berawal dari cekcok antara kedua tersangka dan korban, hanya karena terganggu dengan bunyi knalpot sepeda motor matik korban.
Advertisement