Liputan6.com, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda berinisial FM alias F (20). Pria pengangguran itu, ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor.
Sepeda motor itu milik Brian Rudolf Killa (34), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku telah kita tangkap dan langsung ditahan sejak kemarin," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Menurut Anam, aksi pencurian itu terungkap, setelah pelaku membawa sepeda motor curian itu menginap di rumah salah seorang saksi pencurian sepeda motor itu.
"Saat menginap di rumah seorang saksi, ternyata saksi melihat postingan di Facebook tentang adanya sepeda motor yang hilang," ungkap Anam, menceritakan penuturan saksi pencurian sepeda motor itu.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Motor Dicuri dengan Kunci Duplikat
Saksi mata itu lanjut Anam, sempat berbicara dengan pelaku kalau sepeda motor itu yang diberitakan hilang di media sosial Facebook. Karena takut kata Anam, pelaku langsung kabur meninggalkan saksi tersebut
Pada saat yang bersamaan, polisi yang sudah menerima laporan pencurian sepeda motor dari korban, lalu datang ke rumah saksi.
Berbekal informasi dari saksi, polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko. Setelah ditangkap, polisi pun membawa pelaku ke Mapolres Rote Ndao untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri sepeda motor itu di teras rumah korban, dengan menggunakan kunci duplikat.
"Motifnya masih didalami" tandasnya.
Advertisement