Liputan6.com, Manado - Sempat bersembunyi selama lebih kurang 9 jam, komplotan pelaku rudapaksa akhirnya ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Bitung dan Tim Opsnal Polsek Matuari, Sabtu (1/8/2020).
Komplotan yang terdiri dari 5 orang pria tersebut masing-masing UB alias Toreto (16), RS (23) SKB alias Ferdi (20), EP alias Jevan (16) dan SS alias Puding (26). Kelima warga Bitung itu diamankan di rumah RS.
Baca Juga
Advertisement
Penangkapan berdasarkan laporan dari orangtua korban bernama FS warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 Wita di SPK Polsek Matuari.
Kelimanya diamankan karena laporan kasus rudapaksa yang menimpa anak kandung pelapor.
Kejadian berawal dari pelaku UB menjemput korban di Kelurahan Bitung Barat Satu dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke rumah RS di Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung.
Ternyata di rumah RS sudah ada pelaku SKB, EP, RS dan SS, yang saat itu sedang pesta minuman keras. Korbanpun dipaksa untuk minum, tak berselang lama korban mengatakan bahwa merasa pusing dan ingin tidur. RS mengantar korban ke dalam salah satu kamar.
Saat korban tertidur, kelima pelaku secara bergantian merudapaksa gadis itu. Setelah melakukan perbuatan bejat, mereka meninggalkan korban seroang diri di dalam kamar.
Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus rudapaksa ini. Dalam kurun waktu 9 jam, tim yang dipimpin oleh Kanit II Reskrim Polsek Matuari Ipea Doly Irawan menangkap para pelaku di tempat persembunyian di Kelurahan Girian Indah, Bitung.
Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan para pelaku rudapaksa tersebut.
"Para pelaku kini sudah ditahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek Matuari Bitung.