Wakil Bupati Bone Bolango Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK

Syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebanyak dua periode untuk jabatan yang sama digugat ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Agu 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebanyak dua periode untuk jabatan yang sama digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone dan wiraswastawan Imran Ahmad, mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengatur salah satu syarat calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah belum pernah menjabat jabatan sama selama dua periode.

Seperti dikutip dari Antara, pemohon mendalilkan dalam satu periode masa jabatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik. Namun, dalam rentang waktu lima tahun, seorang kepala daerah dapat berhalangan atau diberhentikan.

"Dengan demikian, ada dua subjek hukum yang memenuhi kriteria 'pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota' sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar pemohon dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut pemohon, pasal itu tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, misalnya, seorang kepala daerah yang tidak menjalankan wewenangnya selama lima tahun penuh, tetapi tetap dihitung telah menjabat selama satu periode.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Usulan Pemohon

Di sisi lain, wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan atau diberhentikan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode.

Berlakunya pasal itu, disebut menciptakan perlakuan yang tidak serupa antarsesama pejabat yang mempunyai wewenang sebagai kepala daerah sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon mengusulkan agar satu periode jabatan dimaknai telah dijalani selama setengah atau lebih masa jabatan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya