2 Hakim Agung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang pengacara, Rahmat Santoso dan Onggang untuk tersangka yang sama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Agu 2020, 11:52 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk menantunya Rezky Hebriyono terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. (merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dua hakim agung, Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka suap dan gratifikasi Nurhadi.

Diketahui, Panji dan Sudrajat merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Selain mereka, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang pengacara, Rahmat Santoso dan Onggang untuk tersangka yang sama.

"Kami periksa mereka dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (4/8/2020).

Sebagai informasi, selain berprofesi sebagai pengacara, Rahmat Santoso juga merupakan adik kandung dari istri tersangka, Tin Zuraida.

Selain empat orang saksi, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Yoga Dwi Hartiar, karyawan swasta bernama Calvin Pratama, dan seorang dosen bernama Syamsul Maarif.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," lanjut Ali.

Sehingga total, ada tujuh orang diperiksa untuk tersangka Nurhadi pada pemeriksaan hari ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Kasus Nurhadi

Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung ini sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pad awal Juni 2020, setelah bersembunyi sejak awal tahun ini.

Ada tiga perkara yang menjerat Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya